| NKRI, By. |
Indonesia merupakan sebuah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensil, sejak kemerdekaan sampai ketika ini Indonesia sering beberapa kali merubah bentuk sistem pada pemerintahannya. Berikut beberapa bentuk sistem pemerintahan yang pernah di anut oleh negara Indonesia.
A. Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang dipakai yaitu presidensial tetapi lantaran kedatangan sekutu(agresi militer) dan menurut Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan administrator dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia ketika itu yaitu serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang dipakai yaitu parlementer. Namun lantaran tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan ketika itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk dewan perwakilan rakyat sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
B. Pokok Sistem Pemerintahan
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ihwal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia yaitu negara yang menurut atas aturan (rechtsstaat).
- - Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden yaitu penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945, berikut pernyataannya.
- - Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
-Bentuk pemerintahan yaitu republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden yaitu kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bab (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan - Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yaitu sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu sanggup diberhentikan oleh MPR atas permintaan dari DPR. Jadi, dewan perwakilan rakyat tetap mempunyai kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
0 Response to "Pemahaman Pemerintahan Indonesia"