| Peta Dunia, By. |
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan bangkit secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.
Syarat berdirinya Negara
Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Proses Terbentuknya Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara sanggup dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.
1. Secara Primer
- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat aturan yang paling sederhana yang lalu berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya yaitu sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) yaitu kehidupan insan yang diawali dari keluarga, lalu kelompok-kelompok masyarakat aturan (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya sampai menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi alasannya yaitu faktor alami atau alasannya yaitu penaklukan-penaklukan antarsuku.
- Kerajaan (rijk) yaitu tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan perluasan dengan melaksanakan penaklukan-penaklukan kepada kawasan lain.
- Negara rasional yaitu tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang sewenang-wenang dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi yaitu tahap dimana adanya kekuasaan raja yang sewenang-wenang dengan menjadikan impian rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak menentukan pemimpinnya yang dianggap bisa dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
2. Secara Sekunder.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun alasannya yaitu adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Teori Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori wacana terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1. Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibuat menurut perjanjian-perjanjian masyarakat.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibuat oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini yaitu Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori kekuatan
Negara yang pertama yaitu hasil dominasi dari komunikasi yang berpengaruh terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih berpengaruh atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini yaitu H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis wacana hakikat dan asal mula negara yaitu suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, insan atau hewan individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara sanggup disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan aturan (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini yaitu H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori aturan alam yakni negara terjadi alasannya yaitu kehendak alam yang merupakan forum alamiah yang diharapkan insan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini yaitu Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
0 Response to "Proses Terbentuknya Suatu Negara"