Latest News

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


A.PENGERTIAN FILSAFAT SECARA ETIMOLOGI DAN TERMINOLOGI

            A. Pengertian Filsafat "Philosophia"

        Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani : ”philosophia”. Seiring perkembangan jaman kesannya dikenal juga dalam banyak sekali bahasa, menyerupai : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Secara etimologi, istilah filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah atau juga dari bahasa Yunani yaitu philosophia – philien : cinta dan sophia : kebijaksanaan. Kaprikornus bisa dipahami bahwa filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Dan seorang filsuf adalah pencari kebijaksanaan, pecinta kebijaksanaan dalam arti hakikat.
Pengertian filsafat secara terminologi sangat beragam. Para filsuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan aliran kefilsafatan yang dimilikinya. Seorang Plato menyampaikan bahwa : Filsafat ialah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli. Sedangkan muridnya Aristoteles beropini jikalau filsafat ialah ilmu ( pengetahuan ) yang mencakup kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Lain halnya dengan Al Farabi yang beropini bahwa filsafat ialah ilmu ( pengetahuan ) perihal alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Beberapa arti filsafat berdasarkan para ahli:
Aristoteles ( (384 - 322 SM) : Bahwa kewajiban filsafat ialah menyidik alasannya dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan perihal alasannya telah dibagi kini oleh filsafat dengan ilmu.
Cicero ( (106 – 43 SM ) : filsafat ialah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )
Johann Gotlich Fickte (1762-1814 ) : filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
Paul Nartorp (1854 – 1924 ) : filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak memilih kesatuan pengetahuan insan dengan mengambarkan dasar final yang sama, yang memikul sekaliannya .
Imanuel Kant ( 1724 – 1804 ) : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yange menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan.
1.                     Apakah yang sanggup kita kerjakan ?(jawabannya metafisika )
2.                     Apakah yang seharusnya kita kerjakan (jawabannya Etika )
3.                     Sampai dimanakah harapan kita ?(jawabannya Agama )
4.                     Apakah yang dinamakan insan ? (jawabannya Antropologi )
B.     Subjek/ Objek Filsafat         

Subjek filsfat ialah seseroang yagn berfikir/ memikirkan hakekat sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Seperti halnya pengetahuan, Maka filsafatpun (sudut pandangannya) ada beberapa objek yang dikaji oleh filsafat
a. Obyek material yaitu segala sesuatu yang realitas
1. Ada yang harus ada, disebut dengan absoluth/ mutlak yaitu Tuhan Pencipta
2. Ada yang tidak harus ada, disebut dengan yang tidak mutlak, ada yang relatif (nisby), bersifat tidak kekal yaitu ada yang diciptakan oleh ada yang mutlak (Tuhan Pencipta alam semesta)
b. Obyek Formal/ Sudut pandangan
Filsafat itu sanggup dikatakan bersifat non-pragmentaris, lantaran filsafat mencari pengertian realitas secara luas dan mendalam. Sebagai konsekuensi aliran ini, maka seluruh pengalaman-pengalaman insan dalam semua instansi yaitu etika, estetika, teknik, ekonomi, sosial, budaya, religius dan lain-lain haruslah dibawa kepada filsafat dalam pengertian realita.
Menurut Prof Dr. M. J. Langeveld : “……bahwa hakikat filsafat itu berpangkal pada aliran keseluruhan sarwa sekalian scara radikan dan berdasarkan sistem”.
1. Maka keseluruhan sarwa sekalian itu ada. Ia ialah pokok dari yang dipikirkan orang dalam filsafat
2. Ada pula pikiran itu sendiri yang terhadap dalam filsafat sebagai alat untuk memikirkan pokoknya
3. Pemikiran itupun ialah bahagian daripada keseluruhan, jadi dua kali ia teradapat dalam filsafat, sebagai alat dan sebagai keseluruhan sarwa sekalian
Menurut Mr. D. C Mulder menulis sebagai berikut :
“ Tiap-tiap insan yang mulai berpikir perihal diri sendiri dan perihal tempatnya dalam dunia, akan mengahdapi beberapa problem yang begitu penting sehingga persoalan-persoalan itu boleh diberi nama persoalan-persolan pokok”.
Louis Kattsoff menyampaikan lapangan kerja filsafat itu bukan main luasnya yaitu meliputisegala pengetahuan insan serta segala sesuatu apa saja yang ingin diketahui manusia.

Dr. A. C Ewing menyampaikan bahwa kebenaran, materi, budi, kekerabatan bahan dan budi, ruang dan waktu, sebab, kemerdekaan, monisme lawan fluarlisme dan ilahi ialah termasuk pertanyaan-pertanyaan poko filsafa

Cabang-cabang Filsafat
1. Epistemologi
Istilah epistemologi berasal dari dua buah kata dalam bahasa Yunani, yaitu episteme yang berarti pengetahuan, dan logos yang berarti kata, pikiran, dan ilmu. Kaprikornus epistemologi ialah cabang filsafat yang membahas pengetahuan. Dalam hal ini, yang dibahas asal mula, bentuk atau struktur, validitas, dan metodologi, yang secara bahu-membahu membentuk pengetahuan manusia, adapun permasalahan yang berkaitan dengan pokok bahasan tersebut berupa pertanyaan yang mendasar "apakah sumber dan dasar pengetahuan?"  "apakah pengetahuan itu ialah kebenaran yang pasti?". Sebagai contoh, kita mengetahui sesuatu, berarti kita mempunyai pengetahuan perihal sesuatu itu. Kita ialah subjek, dan sesuatu itu ialah objek dari pengetahuan. Manusia tidak sanggup mengetahui semua aspek dan objek lantaran keterbatasan kemampuannya. Socrates pernah berkata bahwa apa yang saya ketahui ialah bahwa saya tidak mengetahui apa-apa. Hal ini menegaskan bahwa ada pengetahuan yang pasti.
2. Metafisika
Istilah ini juga berasal dari Yunani yaitu kata metaphysika yang artinya "setelah fisika". Cabang filsafat ini diperkenalkan oleh Andronikos dan Rhodes dari kumpulan buku-buku yang ditulis oleh Aristoteles perihal hakikat benda-benda yang kita lihat pada dunia aktual ini. Oleh Andronikos kumpulan goresan pena itu ditempatkan sesudah kumpulan goresan pena perihal fisika. Metafisika dibagi dalam metafisika umum dan metafisika khusus. Metafisika umum juga sering disebut ontologi. Secara umum sanggup dikatakan bahwa metafisika ialah cabang atau potongan filsafat yang membahas seluruh realitas atau segala sesuatu yang ada secara komprehensif.
3. Logika
Logika ialah cabang atau potongan filsafat yang menyusun, mengembangkan, dan membahas asas-asas, sturan-aturan formal dan prosedur-prosedur normatif, serta kriteria yang sahih bagi kebijaksanaan sehat dan penyimpulan demi mencapai kebenaran yang sanggup dipertanggungjawabkan secara rasional (Rapar, 1996). Sebagai ilmu, nalar berasal dari pandangan Aristoteles meski ia tidak menyebutnya nalar tetapi filsafat analitika. Istilah nalar dipakai pertama kali oleh Zeno dari Citium (334-262 SM) dari kata logikos dan kata ini berasal dari kata logos yang artinya yaitu kebijaksanaan atau pikiran, sedangkan logikos mempunyai arti sesuatu yang diutarakan dengan akal.
4. Etika
Etika seringkali dinamakan filsafat moral lantaran cabang filsafat ini membahas baik dan jelek tingkah laris manusia, jadi dalam filsafat ini insan dipandang dari segi perilakunya. Dapat pula dikatakan bahwa etika merupakan ilmu perihal kesusilaan yang memilih bagaimana patutnya insan hidup dalam masyarakat. Kaprikornus dalam filsafat ini insan juga dipandang dari segi peranannya sebagai anggota masyarakat. Pada hakikatnya, nilai tindakan insan terikat pada tempat dan waktu , di samping itu baik dan buruknya sikap insan ditentukan oleh sudut pandang masyarakat. Sebagai contoh, sikap yang dianggap masuk akal dalam suatu masyarakat di kawasan tertentu sanggup dianggap kurang oleh kalangan masyarakat di kawasan lain.
5. Estetika
Seni dan keindahan merupakan problem yang ditelaah oleh cabang filsafat estetika ini. Adapun yang ditelaah atau dibahas mengenai keindahan ialah kaidah maupun sifat hakiki dan keindahan; cara menguji ke indahan dengan perasaan dan pikiran manusia; evaluasi dan apresiasi terhadap keindahan. Meskipun pada dasarnya estetika sudah di telaah semenjak 2500 tahun yang kemudian di banyak sekali kawasan menyerupai Babilonia, Mesir, India, Cina dan Yunani, istilah estetika sendiri gres di kemukakan oleh Baungarten seorang filsuf jerman pada tahun 1750.
Plato mengemukakan pendapatnya bahwa seni ialah keterampilan memproduksi sesuatu. Kaprikornus apa yang disebut hasil seni ialah suatu tiruan. Dikemukakan sebagai teladan bahwa lukisan perihal suatu pemandangan alam sesungguhnya ialah tiruan dari pemandangan alam yang pernah dilihat oleh pelukisnya. Aristoteles sependapat dengan Plato tetapi ia mengangggap bahwa seni itu penting lantaran seni kuat besar bagi kehidupan insan sedangkan Plato beropini bahwa seni itu tidak penting meskipun karya-karya yang berupa goresan pena sampai kini dinyatakan orang sebagai karya seni sastra yang terkenal. Sebagai cabang filsafat, estetika mengalami perkembangan dari jaman Yunani kuno, jaman Romawi, kurun pertengahan sampai kurun ke 20. Bisa dikatakan bahwa setiap periode sejarah dan masyarakat menampilkan aliran perihal estetikanya sendiri. Ahli estetika islam yang populer ialah Abu Nasr al Farabi yang membahas terutama mengenai estetika di bidang musik, lantaran selain filsuf dan andal ilmu kealaman ia juga spesialis musik.
6. Filsafat Ilmu dan Metodologi
Filsafat ilmu kadang disebut sebagai filsafat khusus yaitu cabang filsafat yang membahas hakikat ilmu, penerapan banyak sekali metode filsafat dalam upaya mencari akar problem dan menemukan asas realitas yang dipersoalkan oleh bidang ilmu tersebut untuk mendapat kejelasan yang lebih pasti. Dengan demikian, penyelesaian perkara ilmunya menjadi lebih terarah. Kaprikornus sesungguhnya setiap disiplin ilmu mempunyai filsafat ilmunya sendiri contohnya filsafat hukum, filsafat pendidikan, filsafat sejarah, filsafat bahasa, filsafat ilmu kealaman, dan filsafat matematika

B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Fakta Inspiratif : Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu filsafat. Pengertian sistem filsafat ialah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian.
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3.      Saling berafiliasi dan saling ketergantungan.
4.      Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis
1.      Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Organis

Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang beragam tunggal. Konsekwensinya setiap sila tidak sanggup berdiri sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta diantara sila yang satu dengan sila yang lainnya tidak saling bertentangan.

Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis insan sebagai pendukung dari inti substansi manusia. Isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat insan yang Mono pluralis yang mempunyai unsur-unsur susunan kodrat jasmani dan rohani. Sifat kodrat yaitu sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu dan kedudukan kodrat sebagai langsung yang berdiri sendiri serta sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat insan tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis. Setiap unsur mempunyai fungsinya masing-masing dan saling berafiliasi atau inter dependensi ketergantungan antara satu dengan yang lain. Oleh lantaran sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat insan Mono Pluralis yang merupakan kesatuan organis akan sila-sila Pancasila juga mempunyai kesatuan yang bersifat organis pula

2.      Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Susunan pancasila ialah hierarkis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal dipakai untuk menggambarkan kekerabatan hierarki sila-sila pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat dari pada dasarnya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
Jika urutan-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara lima sila ada kekerabatan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bundar dan utuh dengan kemajemukannya. Andai kata urutan-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak maka di antara satu sila dengan yang lainnya tidak ada kekerabatan dan sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah. Oleh lantaran itu tidak sanggup di pergunakan sebagai asas kerohanian negara. Setiap sila sanggup di artikan bermacam-macam maksud dan penafsirannya sehingga sama saja dengan tidak adanya pancasila.
Kesatuan sila-sila pancasila yang mempunyai susunan hierarkis pyramidal ini maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaiknya Ketuhanan Yang Maha Esa serta berkeadilan sosial sehingga didalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya. Secara ontologis hakikat sila-sila pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Berdasarkan hakikat yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sila dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan sila-sila pancasila. Hal ini berarti hakikat dan inti sila-sila pancasila ialah sebagai berikut : sila pertama ketuhanan ialah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat tuhan, sila kedua kemanusiaan ialah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan ialah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima keadilan ialah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil. Kemanusiaan yang dimaksud ialah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila dalam negara, dalam pengertian kesesuaian alasannya dan akibat. Makna kesesuaian tersebut ialah sebagai berikut, bahwa hakikat insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan insan dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam suatu komplotan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V) demikianlah maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat pancasila.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa ialah mencakup dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ialah diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mencakup dan menjiwai persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia ialah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, mencakup dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial begi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan ialah diliputi dan dijiwai sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta mencakup dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ialah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta mencakup dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.

3.      Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi Rumusan
Kesatuan sila-sila pancasila yang beragam tunggal, hierarkis piramidal juga mempunyai sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut ialah sebagai berikut :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ialah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ialah berketuhanan yang maha esa, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Persatuan Indonesia, ialah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan, ialah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ialah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.

C. Kesatuan Sila-Pancasila  sebagai Suatu Sistem Filsafat

Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga mencakup kesatuan dasar ontologis, dasar epitemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistim filsafat lainnya contohnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat didunia   Kesatuan sila-sila pancasila bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal.

A. .Dasar antropologis sila –sila pancasila
Kelima sila pancasila bukan berdiri sendiri melainkan mempunyai satu kesatuan dasar ontologis,dasar ontologis pancasila pada hakikatnya ialah insan yang mempunyai hakekat mutlak monopluralis, oleh eksekusi alam itu hakekat dasar ini juga disebut antropologis .  sebagaimana yang  dijelaskan pada ayat – ayat pancasila:
“bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan social pada hakikatnya ialah insan (Notonagoro, 1975:23)
Hal hal yang mutlak sebagai pendukung pokok sila  - sila pancasila, yaitu terdiri atas kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani. Sifat kodrat insan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta barkedudukan sebagai makhluk langsung berdiri sendiri dan sebagai makhluk ilahi yang maha esa .
Berdasarkan urain tersebut maka hakekat kesatuan sila-sila pancasila yang bertingkat dan berbentuk pyramidal sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1.    sila pertama ketuhanan yang maha esa mendasari dan menjiwai  semua sila-sila pancasila yang lainnya. Hal tersebut berdasarkan pada hakekat bahwa pedukung pokok Negara ialah masalah
2.    sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradap di dasari dan di jiwai oleh sila-sila lainnya hal ini di terperinci kan bahwa insan ialah sebagai subyek pendukung pokok negara dan negara ialah dari, oleh dan untuk manusia.
3.    sila ketiga persatuan indonesia didasari dan di jiwai oleh sila-sila pancasila lainnya yang maknanya hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan.
4.    sila ke empat ialah kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan dan perwakilan.makna pokok sila keempat adlah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat
5.    sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mempunyai makna pokok keadilan yaitu hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil.

B.    Dasar epistemologis sila-sila pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan pancasila yang mempunyai pengertian menyerupai yang demikian ini telah menjadi suatu sistem impian atau keyakinan-keyakinan.
Dasar epistemologis tidak sanggup dipisahkan dengan konsep dasarnya perihal hakikat insan jikalau insan merupakan basis ontologis dari pancasila.maka dengan demikian dasar epistemologis mempunyai 3 problem yang mendasar (Titus, 1984 ; 20)yaitu :tentang sumber pengetahuan manusia, perihal teori kebenaran pengetahuan manusia, perihal tabiat pengetahuan manusia.
Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan pancasila sebagai berikut : pancasila sebagai suatu obyeg pengetahuan pada hakikatnya mencakup perkara sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan pancasila

C.    .Dasar aksiologis sila-sila pancasila

Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga mempunyai satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Menurut Max Sscheler bahwa tinggi rendahnya nilai sanggup digolongkan menjadi 4 tingkatan yaitu  sebagai berikut :
Nilai-nilai kenikmatan
nilai-nilai kehidupan
nilai-nilai kejiwaan
nilai-nilai kerohhanian
Sedangkan nilai berdasarkan notonegoro dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1.    Nilai material
Yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi jasmani manusia
2.    Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi insan untuk mengadakan suatu aktifitas atau kegiatan.
3.    Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berkhasiat bagi rohani manusia.


D. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan  Negara Indonesia

1.       Dasar Filosofis

- Pancasila merupakan suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah, dan mempunyai makna sendiri-sendiri melainkan mempunyai esensi makna yang utuh.
-Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesiamengandung makna bahwa setiap aspek kebangsaan, kemasyarakatan , serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
 -Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara ialah suatu komplotan hidup manusia.
Negara yang didirikan oleh insan itu berdasarkan kodrat bahwa insan sebagai warga dari Negara sebagai komplotan hidup berkedudukan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. ( Hakekat sila 1) komplotan hidup tersebut bertujuan mewujudkan harkat dan martabat insan sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . (Hakekat sila 2 ) untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup insan membentuk persatuan ( Hakekat sila 3 ). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara  maka Negara harus bersifat demokratis ( Hakekat sila 4 ) Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga Negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( Hakekat sila ke 5 ) Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
§  Dari pengamatan tersebut maka nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai-nilai vital.
§  Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan obyektif.
Nilai obyektif pancasila sanggup dijelaskan sebagai berikut :
1)      Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal dan abstrak
2)      Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa
3)      Pancasila yang terkandung didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang mendasar bagi Negara
§  Nilai subyektif pancasila sanggup dijelaskan sebagai berikut :
1)      Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri
2)      Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religius
2.      Nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara
§  Nilai pancasila sebagai nilai sumber dari segala sumber aturan NegaraIndonesia
Hukum Dasar Tap MPRS No XX/MPRS/66

1.      NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat NegaraIndonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, impian hokum, serta impian moral yang luhur yang mencakup suasana kejiwaan, serta tabiat bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain ialah merupakan devirasiatau penjabarn pancasila.
1.      Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa NegaraIndonesia adalah Negara persatuan.
2.      Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.
4.      Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal itu sanggup disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar mendasar dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
1.  Ideologi :  Ide : gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, Logos : ilmu, Ideologi berarti    ilmu pengetahuan dasar ( impian )
2.      Nilai-nilai pancasila diangkat dari adapt istiadat, kebudayaan dan religius bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa.
3.      Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Filsafat pancasila sebagai dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah mendapat legitimasi yuridis saat disahkannya Undang-Undang Dasar 1945
4.      Konsekvensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai pancasila. Seharusnya segala kebijakan dalam melaksanakan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara harus berpangkal tolak pada nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

E. INTI SILA-SILA PANCASILA

Secara arti kata pancasila mengandung arti panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila sanggup diartikan sebagai lima dasar. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia serta falsafah bangsa dan bernegara Republik Indonesia yang terdiri dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap sila yang terkandung pada pancasila mempunyai perbedaan yang satu dengan yang lainnya, namun semua itu tidak lain ialah satu kesatuan yang sistematis. Oleh lantaran itu, meskipun dalam setiap uraiannya menjelaskan nilai-nilai yang berbeda, namun semuanya itu tidak sanggup dilepaskan lantaran antara sila yang satu dan yang lain saling keterkaitan. Berikut ini merupakan inti dari sila-sila dalam pancasila:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya mencakup dan menjiwai keempat sila lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan ialah sebagai pengejawantahan tujuan insan sebagai makluk Tuhan Yang Esa.
Oleh lantaran itu segala hal yang berkaitan engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, pemerintahan negara, aturan dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ketiga sila lainnya, terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat insan sebagai makluk yang beradab.
Oleh lantaran itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat insan sebagai hak dasar untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laris insan yang didasarkan pada potensi budi nurani insan dalam kekerabatan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama insan maupun terhaap lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab ialah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, contohnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh lantaran itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat insan sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa insan harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita sebagai insan harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus menyebarkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai bahwa Negara ialah sebagai penjelmaan sifat kodrat insan monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu komplotan hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya ialah bahwa Hakikat Negara ialah sebagai penjelmaaan sifat kodrat insan sebagai mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat ialah sekolompok insan seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat insan dalam suatu wilayah. Rakyat ialah subyek pendukung pokok Negara. Negara asal ialah dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh lantaran itu Rakyat ialah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara ialah :
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama lantaran perbedaan ialah bawaan kodrat manusia.
Mengakui adanya persamaan hak yang menempel pada setiap individu.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kolaborasi kemanusiaan yang beradab.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam kekerabatan insan dengan dirinya sendiri,manusia dengan insan lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta kekerabatan insan dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama ialah :
1.      Keadilan distributive
Suatu kekerabatan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu kekerabatan keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam perkara ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang permintaan yang berlaku.
3.      Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu kekerabatan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin membuat ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian kekal serta keadilan dalam hidup bersama

#SalamSukses
#MRioAldino


0 Response to "Pancasila Sebagai Sistem Filsafat"